BANGKA, BNBABEL.COM – Bupati Bangka, Mulkan SH MH membuka sosialisasi pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 di Ruang OR Bina Praja Lantai II Pemkab Bangka, Kamis (20/7/2023). Ia jelaskan jika kebijakan keringanan pembayaran pajak itu sesuai dengan Perbup nomor 30 tahun 2023.
Kegiatan tersangka dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Lingkungan beserta tamu undangan lainnya.
Di kesempatan tersebut, Mulkan katakan jika ada potensi lain yang lebih besar untuk menambah pendapatan asli daerah maka pihaknya juga tidak menginginkan untuk meminta PBB kepada masyarakat. Akan tetapi melalui PBB ini menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dibayar oleh masyarakat.
“Kami mohon dukungannya dari para kepala lingkungan, RT dan para juri pungut pajak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa dengan PBB inilah yang nantinya peruntukannya akan dikembalikan kepada masyarakat. Kita selalu pemerintah daerah ini hanya sebagai fasilitator saja dalam mengalokasikan uang pajak yang dibayar oleh masyarakat,” jelasnya.
Menurut Bupati bahwa uang yang masuk ke pemerintah melalui pajak akan dikeluarkan untuk pembangunan di daerah. Ia menegaskan jika hingga saat ini masih banyak sarana dan prasarana infrastruktur seperti jalan yang masih belum benar benar bagus.
Kemudian dirinya meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk bersama-sama mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak PBB-P2.
“Beritahukan kepada masyarakat bahwa PBB yang terhutang atau mengalami tunggakan dari tahun 2012 sampai 2016 diberikan kebijakan oleh pemerintah daerah yaitu keringanan pokok sebesar 50 persen dan penghapusan denda serta administrasi. Akan tetapi kebijakan ini kami hanya berlaku dari bulan Juli hingga Oktober 2023 nanti. Dan apabila lewat dari bulan yang telah ditentukan maka pembayaran PBB-P2 akan berlaku seperti biasa,” tuturnya. (Ibnu/Rd)






