Diduga Korupsi, Bendahara Pemdes Balunijuk Ditahan Kejari Bangka

BANGKA, BN BABEL

TANPA perlawanan MD, mantan Kaur Keuangan Pemerintah Desa Balunijuk, pada Kamis siang (12/10/2023), resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri Bangka.

Tindakan penahanan ini di lakukan oleh Kajari Bangka terhadap MD, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini terkiat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk sejak tahun 2022 hingga 2023 senilai Rp. 331 juta.

Kasi Pidsus Kajari Bangka, Nopiansyah, kepada BN Babel, Kamis (12/10/2023), mengatakan MD, mantan Kaur Keuangan atau Bendahara Pemdes Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, telah di tahan.

Statusnya di tingakkan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan di lakukan dalam tahap penyidikan selama 20 hari ke depan. Tersangka di tuduh telah menyebabkan kerugian pada Negara dan Desa Balunijuk,” jelas Nopiansyah.

Baca juga  Kapolres Bangka Barat Kukuhkan Polisi RW, Ini Tugasnya

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bangka, sekitar Rp. 331.000.000. Modus operandi tersangka melibatkan duplikasi slip penarikan.

Selain itu, tersangka MD di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara subsidair, tersangka juga di jerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Baca juga  RSUD Soekarno Ikuti Assessment Sertifikasi Eradikasi Frambusia tahun 2022