Diskusi Bersama Komisioner KI Babel, PJS Beltim Bahas Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

BELITUNG TIMUR, BNBABEL.COM — Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kegiatan sosialisasi pendampingan penerapan informasi publik di Kabupaten Belitung Timur, Selasa (14/3).

Kehadiran sejumlah Komisioner KI tersebut turut disambut Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Pemerhati Jurnalis Siber Kabupaten Belitung Timur (DPC PJS Kab Beltim) untuk membangun komunikasi dan menjadi ajang berdiskusi terkait pemahaman Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bertempat di salah satu Warung Kopi, di Kota Manggar, perwakilan pengurus DPC PJS Beltim, yakni Irwansyah selaku ketua, dan Suryadi Wahid selaku sekretaris bertemu dengan Ketua Komisioner KI Ita Rosita, Wakil Ketua Rikky Fermana, dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Fahriani.

Topik diskusi membahas peran jurnalis dalam memahami keterbukaan informasi publik, dan bagaimana cara mendorong masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengunakan hak untuk tahu, dan memperoleh informasi dari badan publik secara transparan tanpa harus diminta atau ditutup, jika informasi itu memang patut diketahui oleh masyarakat.

Baca juga  Ikon horor Lin Shaye kembali ke 'Insidious'

Menurut Ita, jika wartawan ingin mendapatkan informasi yang lengkap dan transparan namun terkesan ditutupi oleh badan publik, maka bisa menempuh jalur yang benar secara prosedural dengan mendaftarkannya menjadi sengketa informasi di KI Bangka Belitung.

Dirinya menjelaskan masyarakat bisa langsung ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Diskominfo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

“Buatlah surat permohonan meminta informasi tentang suatu hal terkait di OPD atau badan publik informasi dimaksud, atau juga bisa mengisi formulir yang disediakan PPID untuk keperluan tersebut, kemudian masukkan surat tersebut ke PPID dan tunggu balasannya hingga batas 10 hari. Jika belum ada jawaban, maka biasanya pencari info diminta menunggu 7 hari lagi,” ujar Ita.

Ita melanjutkan, jika setelah masa tunggu 10 hari ditambah 7 hari masyarakat tak kunjung mendapatkan jawaban, maka masyarakat selaku pemohon informasi boleh mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab setempat.

Baca juga  Mandalorian dan Grogu berbagi tampilan baru yang menggiurkan

“Masa tunggu jawaban atas keberatan tersebut selama 30 hari, jika surat keberatan pemohon informasi juga tidak kunjung mendapat balasan hingga masa tunggu 30 hari tersebut, maka masyarakat atau pemohon informasi baru lah boleh mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” lanjutnya.

Masa pelaporan sengketa informasi, papar Ita, selama 14 hari dari tenggat waktu, dan jika tidak mendapat balasan atas keberatan yang diajukan ke atasan PPID, yakni Sekda, masyarakat selaku pemohon informasi telah menempatkan dirinya sebagai status pelapor atau pemohon sengketa informasi.

“Kami yakin, jika kawan-kawan jurnalis sudah menempuh cara prosedural, biasanya PPID selalu melayani hal tersebut dengan baik dan benar memberikan jawaban tentang sesuatu informasi dari OPD atau lembaga publik yang dikehendaki oleh si pencari informasi tersebut,” ungkap Ita.

Baca juga  Stanford Merekayasa Super Laser Titanium-Safir Berukuran Saku

Ditambahkan oleh Fahriani, jika informasi yang diminta tidak tanggapi atau merasa tidak puas, hal tersebut sudah masuk ke ranah sengketa informasi, yang prosesnya dapat diputuskan oleh KI Bangka Belitung.

“Memang informasi itu sengaja tidak diberikan atau sengaja ditutup-tutupi, maka keputusan KI Babel tersebut bisa menjadi landasan pelaporan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh OPD atau badan publik tersebut, maka pihak APH yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan ataupun bahkan KPK dapat menindaklanjuti hasil putusan Komisi Informasi (KI) tersebut,” pungkas Fahriani.

Dia menekankan, cara mendapatkan informasi secara prosedural tersebut hanya berlaku untuk informasi yang bersifat memang terbuka untuk publik, dikarenakan ada kategori informasi yang dikecualikan.

“Untuk lebih jelasnya, kawan-kawan jurnalis bisa langsung ke PPID, untuk meminta penjelasan mengenai jenis-jenis informasi tersebut” sambung Rikky Fermana. (Julian/Rd)