Ungkap Kasus Penganiayaan, Polsek Belinyu Ringkus Satu Pelaku

BANGKA, BNBABEL.COM — Unit Reskrim Polsek Belinyu mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang korban bernama Budi Irawan.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bernama Rahmat alias La Tanda, bibir korban mengalami luka-luka hingga mengeluarkan darah.

“Alhamdulilah kita telah menangkap Rahmat als La Tanda sebagai pelaku penganiayaan,” jelas Kapolsek Belinyu, AKP Chandra Satria Adi.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (7/3) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir muara Sungai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Tim Reskrim Polsek Belinyu yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan upaya penanganan lebih lanjut.

“Senin (13/3) kemarin, berbekal informasi tim Reskrim, oleh PS Kanit Opsnal Polsek Belinyu Aipda Agus beserta personil, mendapatkan informasi terhadap pelaku Rahmat yang berada di kamp TI Pantai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, dan berhasil menangkap pelaku,” terangnya.

Baca juga  Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan Belitung Betuah, Pekerja Tambang Timah Ilegal Dilaporkan Ke Polres Beltim

Menurut keterangan tersangka, dia melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak satu kali karena terpicu emosi, sehubungan korban pernah menantangnya untuk berkelahi.

“Atas perbuatan pelaku patut diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan,” pungkas Kapolsek. (Julian/Rd)