BANGKA, BN BABEL
KARENA kesal d ipecat, Purwanto dan Heri Indra, dua residivis dari Koba, Bangka Tengah, nekat mencuri speedboat beserta mesinnya.
Tim gabungan Buser Kelambit Polres Bangka dan Buser Cobra Polres Bangka Tengah berhasil menangkap mereka pada Senin (27/11/2023).
Kedua pelaku menggasak speedboat dan mesin 40 PK di Sungai Perimping pada Senin (20/11/2023).
Purwanto, otak pencurian, merasa terpaksa melakukan pencurian setelah d ipecat dari pekerjaan tambang. Dia lalu mengajak Heri Indra untuk kabur menggunakan curian mereka.
“Kami terombang-ambing di laut karena kehabisan bensin. Beruntung, ada kapal yang lewat memberi kami bensin,” ujar Purwanto, yang terampil membawa perahu.
Setelah berhasil mencapai daratan, mereka mencoba menjual mesin speedboat dengan harga Rp. 12,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani, mengungkapkan bahwa korban kerugian materil sebesar Rp. 38,7 juta.
“Tersangka dan barang bukti sudah d iamankan di Polres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap AKP Ogan.(*)






