KOTA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi menetapkan lima anggota Komisioner Badan Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2025–2030 melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.11.9/1340/2025 yang ditandatangani pada Kamis (6/11/2025).
Penetapan ini menandai awal baru dalam penguatan tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Aceh, lembaga yang berperan penting dalam menyejahterakan masyarakat berbasis nilai-nilai syariat Islam.
Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai komisioner Baitul Mal Aceh periode 2025–2030 masing-masing adalah Muhammad Yunus M. Yusuf, Fahmi M. Nasir, Mudawali Ibrahim, Taufik Hidayat HRP, dan Junaidi.
Kelimanya sebelumnya telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 23 Oktober 2025 di Gedung DPRA, Banda Aceh.
Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal, menyambut baik langkah cepat Gubernur Aceh dalam menetapkan kepengurusan baru BMA tersebut. Menurutnya, kehadiran komisioner baru diharapkan membawa semangat dan terobosan dalam pengelolaan dana ZIS agar lebih produktif dan tepat sasaran.
“Kami mendorong agar para komisioner baru segera memikirkan upaya penguatan program pemberdayaan pelaku UMKM, sehingga para mustahik dapat berkembang menjadi muzakki di masa mendatang,” ujarnya.
Ilmiza menekankan bahwa pengelolaan dana zakat tidak boleh berhenti pada bantuan konsumtif, melainkan harus diarahkan untuk memperkuat ekonomi umat secara berkelanjutan. Menurutnya, zakat yang dikelola secara profesional akan memberi dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok asnaf sesuai ketentuan syariat Islam. Ia juga mengingatkan pentingnya peran BMA dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat tentang zakat, infak, dan sedekah, agar partisipasi muzaki di Aceh terus meningkat.
Selain penguatan program dan sosialisasi, Ilmiza mendorong Baitul Mal Aceh agar lebih aktif menggali potensi sumber zakat baru yang belum tergarap optimal, seperti dari sektor perkebunan, pertambangan, dan industri besar lainnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memperluas basis penghimpunan dana dan meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat. “Sinergi antara Baitul Mal Aceh dan lembaga pengelola zakat di tingkat kabupaten dan kota juga harus diperkuat, agar penyaluran zakat menjadi lebih terarah dan memberi dampak yang nyata,” tambahnya.
Dengan penetapan lima komisioner baru ini, publik menaruh harapan besar agar Baitul Mal Aceh tampil lebih profesional, transparan, dan inovatif dalam menjalankan amanah umat. Kepemimpinan baru diharapkan mampu melahirkan program-program yang tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Aceh secara berkelanjutan. ()
BN Babel






