BANGKA, BNBABEL.COM – Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui serangkaian kegiatan Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Tahapan kegiatan tersebut secara terintegrasi harus terinput kedalam Sistem Manajemen dan Informasi Laporan (SimpeL) versi 4.0 Ombudsman RI. Melalui SimpeL 4.0 maka setiap laporan yang ditangani asisten akan terpantau dan dengan mudah diawasi penanganan tindak lanjutnya.
Namun, tren laporan yang terus meningkat tidak sebanding dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menjadi tantangan tersendiri untuk secara berkala melakukan pemutakhiran data pada SimpeL
4.0. Untuk itu, kegiatan konsinyering ini dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 15–17 Mei 2023 di Santika Hotel Pangkalan Baru.
Selain pemutakhiran dan administrasi laporan serta sistem, kegiatan lain yang akan dilakukan adalah diskusi tematik terkait pengawasan dan perlindungan konsumen Jasa Layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan mengundang narasumber yang berkompeten di bidang tersebut. Tema ini dipilih seiring dengan meningkatnya konsultasi terkait penyelenggaraan jasa layanan KPR serta pencegahan potensi laporan berulang. Juga, koordinasi pengumpulan laporan informasi terkait pelayanan listrik bersama PT PLN UIP3B Sumatera Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan menyampaikan pentingnya konsinyering sebagai strategi penataan capaian kinerja.
“Melalui kegiatan ini selain pemutakhiran sistem kita juga akan membahas dan menyelesaikan isu pelayanan publik yang menjadi perhatian masyarakat. Saya harap dengan fasilitasi kegiatan konsinyering bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan semua yang sudah direncanakan dan ditargetkan dapat tercapai,” tutup Yozar. (Ibnu/Rd)





