BANGKA, BN BABEL.
Juki Heryanto (27), d ibekuk Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama Tim Opsnal Polsek Belinyu, Senin malam (4/12/2023) sekitar pukul 21.15 WIB.
Juki d itangkap di rumahnya di Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Selain Juki, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Medi (23) dan Bogek (24).
Kepada polisi, Juki mengaku tak sengaja melakukan aksi jambret. Saat kejadian, ia hendak pergi ke lokasi tambang timah dan berhenti di sebuah konter dekat Simpang Lumut Riau Silip. Di konter tersebut ia kemudian melihat korban, Alususnah (47), warga Desa Berbura, yang membawa uang cukup banyak yang d isimpan di dalam tas.
“Ku lihat orang itu ada duit, ku pikir lokak, ku jambret,” kata Juki.
Juki meminjam sepeda motor Honda Vario milik Medi untuk melancarkan aksinya. Setelah berhasil menjambret, ia kemudian membuang sejumlah barang bukti berupa surat berharga seperti KTP, STNK, buku tabungan, dan kartu ATM di dalam tanah dekat hutan Kelapa Utan Desa Riding Panjang.
Sementara itu, baju yang d ikenakannya untuk menjambret d ibakar dan tas korban d ibuang ke aliran sungai. Pria asal Sumatra Selatan ini kemudian membagi hasil jambret untuk Medi sebesar Rp1 juta.
“Sebagian uang ku kirim ke orang tua di Palembang, beli motor Rp4,7 juta, HP untuk istri Rp550 ribu, sisanya ku judi slot,” kata Juki.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani mengatakan, pelaku Juki melakukan aksi dugaan jambret pada 21 November 2023 sekitar pukul 14.15 WIB. Tas korban Alususnah saat berkendara dengan rekannya d itarik oleh pelaku Juki.
Kejadian ini kemudian d ilaporkan ke Polsek Belinyu yang kemudian d itindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Akibat perbuatan yang d ilakukan Juki, ia terancam d ijerat pasal 365 KUHPidana dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.(*)






