Kejati Babel Gelar Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa ke Seluruh Kades di Kabupaten Bangka

BANGKA, BNBABEL.COM – Menjalankan program dari Kejaksaan Agung RI bersama dengan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI, Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung melaksanakan program Jaksa Jaga Desa di Rumah Dinas Bupati Bangka, Rabu (14/6/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten 3 bidang Administrasi Umum Setda Bangka, Ahmad Muksin, Kepala Dinas Pemdes, Dalyan Amri, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, Kasi Sosial Budaya, Kemasyarakatan Kejati Babel, Perana Manik serta dihadiri juga oleh seluruh Kepala Desa (Kades) yang telah tergabung di Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka.

Asisten 3 Setda Bangka dalam kesempatan tersebut menjelaskan pentingnya kegiatan ini dilakukan karena sebagai aparat Pemerintah Daerah maupun Desa, untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat baik ditingkat Desa maupun juga di Kabupaten Bangka saat ini.

Baca juga  Revolusi Keju: Ilmuwan Sempurna Alternatif Berbasis Tumbuhan Dengan Tekstur Creamy

“Dengan adanya pelayanan kepada masyarakat tersebut, maka perlu adanya kegiatan dalam rangka kita untuk terus dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat kita dalam mengawal pembangunan yang ada di desa,” kata Muksin.

Muksin menyebutkan sebagai aparat Pemerintahan yang ada di Desa maupun di Kabupaten Bangka, dalam mendukung tugas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pastinya memerlukan dana baik itu bersumber dari dana Desa (APBDes) maupun APBD.

“Oleh sebab itu, kami dari pemerintah Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada pihak Kejati Babel yang pada hari ini berkesempatan hadir untuk dapat memberikan dan juga membuka wawasan kita selaku aparat yang berada di jajaran pemerintahan desa,” tegasnya.

Menurutnya dalam hal mengelola dana Desa sangat perlu kehati-hatian. Maka dari itu, pada hari ini pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Babel, akan memberikan penjelasannya terkait bagaimana caranya untuk tetap mengikuti aturan hukum dalam hal ini mengatur tentang pengelolaan dana Desa yang baik dan benar, dalam upaya untuk terus dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di Desa.

Baca juga  Para ilmuwan menemukan reservoir air tawar misterius di bawah dasar laut. Bagaimana bisa sampai di sana?

“Dari berbagai bidang menjadi kewenangan dari Kades tentunya hal itu dituntut oleh masyarakat untuk dapat dilaksanakan dengan baik oleh Kades bersama dengan jajarannya. Oleh sebab itu, aturan hukum juga harus dipatuhi oleh para Kades ini. Harapan kami pada kesempatan ini selaku pemerintah di Kabupaten Bangka, jangan ada lagi kades maupun perangkat desa yang terjerat dengan masalah hukum. Kegiatan sosialisasi yang kita lakukan pada hari ini kiranya agar para Kades dapat menjadikan kegiatan ini untuk dapat bertukar pikiran khususnya bagaimana kita mengelola dana desa yang benar sesuai aturan hukum yang berlaku saat ini,” kata Muksin.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuk Raharjo mengatakan program Jaksa Jaga Desa adalah program pembinaan tata kelola ngan yang mana sasarannya adalah perangkat Desa yang ada di seluruh Kabupaten Bangka pada khususnya dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada umumnya.

Baca juga  Peringati Hari Buruh, Srikandi PWI Bangka Ingin Kesejahteraan Jurnalis Diperhatikan

“Jadi teknisnya, pada hari ini kita mengumpulkan perangkat desa khususnya bagi kepala desa yang ada di Kabupaten Bangka, lalu kita lakukan pembinaan tentang tata kelola keuangan yang baik dan benar,” terang Basuki.

Di akhir sambutannya, Basuki menegaskan, bahwa untuk program Jaksa jaga Desa adalah Instruksi langsung Jaksa Agung RI tentang Pelaksanaan Peningkatan tugas Penerangan dan penyuluhan Hukum program Pembinaan masyarakat taat Hukum. (Ibnu/Rd)