Kementerian ESDM Gagal Dapat WTP dari BPK di Tahun 2023

JAKARTA, BN BABEL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di tahun 2023 gagal memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejak tahun 2016 sampai 2022, Kementerian ESDM rutin mendapatkan Opini Laporan Keuangan WTP dari BPK, namun di tahun 2023 Kementerian ESDM mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDB).

“Kementerian ESDM ini dalam kurung waktu tujuh tahun berturut-turut, itu mendapatkan predikat WTP. Namun, dalam proses perjalannya, pada tahun 2023, itu terjadi penurunan dari WTP ke WDP,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (26/8/2024).

Sejatinya, Kementerian ESDM telah senantiasa menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standart Akuntansi Pemerintah.

Disisi lain, lanjut Bahlil, yang membuat gagal mendapatkan WTP di tahun 2023 adalah temuan mengenai Domestic Market Obligation (DMO), denda keterlambatan pembangunan smelter, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga  Asosiasi Internasional Berharap Simbara Meningkatkan Kepatuhan Industri Timah

“Hal ini dikarenakan adanya temuan yang signifikan terkait dengan domestic market obligation, denda smelter dan PNBP, yang nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” jelas Bahlil.

BN Media Group