BANGKA, BNBABEL.COM – Konservasi di kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bangka akibat penambangan timah ilegal masih saja terus terjadi dan semakin marak. Aktivitas penambangan ilegal itu terlihat terang-terangan seakan pelaku perambah hutan lindung kebal hukum.
Tidak hanya itu saja, maraknya penambangan ilegal ini diperkirakan dipicu oleh harga pasir timah yang kian terus meningkat di memasuki tahun 2023 ini. Salah satu hutan lindung yang dirambah oleh para penambang pasir timah ini tampak terlihat di Lingkungan Bedeng Ake Jelutung, Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat, Bangka.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah bahwa kawasan Hutan Lindung tersebut sudah terdaftar sebagai lahan areal IUPHkm Kelompok Tani Hutan “Matras Alami Sejahtera” dengan luas ijin kelola 81.45 hektar. Yang mana surat ijin kelola itu dikeluarkan dengan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK. 2835/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2022 pada tanggal 28 Maret 2022.
Ketika menghubungi Sekretaris KTH Matras Alami Sejahtera, Muhammad Fauzi katakan jika pihaknya telah beberapa kali melakukan teguran, namun hal itu selalu dihiraukan oleh pihak penambang.
“Hari Jum’at yang lalu kita sudah menyampaikan kondisi tersebut ke pihak KPHP Bubus Panca dan hari Senin ini akan dilakukan tembusan ke KLHK. Kami sudah 3 melakukan himbauan ke penambang, saya rasa sudah cukup,” tegasnya, Sabtu (4/2/2023).
Dia tambahkan jika beberapa hari yang sudah diberikan surat teguran diatas materai dari HKM, dan kemudian dibuat surat laporan tembusan ke KPHP Bubus Panca. Disebutkan dalam perjanjian tersebut tertulis bahwa para penambang meminta waktu sampai tanggal 23 Januari 2023 untuk keluar dari lokasi.
“Dua hari yang lalu saya ke lokasi untuk temui penambang yang ada di dua titik termasuk yang di ujung dekat dengan muara. Saya berharap kepada APH untuk membantu HKM membebaskan kawasan itu dari para penambang ilegal. Kalau ada aktivitas tambang ilegal kami tidak bisa kerja. Intinya kita inginkan lokasi itu bersih dari penambangan,” tegas Fauzy.
Sementara itu Kaling Bedeng Ake, Kasro menuturkan terkait dengan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung di Parit 40, Bedeng Ake, Sinar Jaya Jelutung, Sungailiat memberikan dukungan kepada pihak HKM agar Gakkum KLHK dan pihak penegak hukum lainnya untuk dapat menertibkan aktivitas penambangan ilegal ponton yang ada lokasi tersebut.
“Kita ketahui bahwasanya jika saat ini sudah menjadi hak kelola dari HKM Matras Alami Sejahtera. Akan tetapi realita di lapangan, kami masih melihat banyaknya aktivitas penambangan pasir timah ilegal. Kami berharap ada tindakan tegas bagi para pengkoordinir aktivitas tambang ilegal itu,” harapnya.
Sesuai dengan arahan Kapolri meminta seluruh jajarannya agar dapat menertibkan aktivitas ilegal mining yang ada di Kawasan Hutan Lindung. Dan itu menjadi perhatian bersama, bahwa para penegak hukum dapat meneruskan atau menjalankan dari Kapolri.
“Saya selaku Kepala Lingkungan Bedeng Ake sangat mendukung kebijakan Kapolri itu. Dan saya melihat di lokasi sudah ada 20 unit ponton di kawasan muara Bio dan sepanjang aliran DAS. Aktivitas TI tersebut harus dihentikan, dan jika ada oknum yang membekingi kegiatan itu sebaiknya aparat hukum menindak tegas,” pungkasnya. (Ibnu)






