BANGKA, BNBABEL.COM – Sehubungan dengan akan diadakannya kegiatan publisitas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Nasional tahun 2022 di Kabupaten Bangka, Badan Pusat Statistik Bangka menggelar pertemuan Media Gathering di Rumah Makan Pangeran, Sungailiat, Senin (10/10/2022).
Kepala Dinas Kominfotik Bangka Boy Yandra yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan harapan kepada rekan rekan media untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Ia tegaskan jika media merupakan sebagai salah satu mitra dari BPS.
“Setelah pertemuan ini, rekan rekan jurnalis bisa menyampaikan kepada masyarakat melalui berita bahwa BPS Bangka akan memulai pendataan awal yang akan dimulai tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022. Dan semoga informasi bisa sampai ke masyarakat sehingga program pendataan tersebut bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka, Dewi Savitri dalam paparannya mengatakan dalam rangka pendataan awal yang akan dilaksanakan 15 Oktober sampai dengan 14 November 2022 itu, bahwa setiap kabupaten kota harus melakukan publikasi secara besar besaran.
“Pendataan awal Regsosek satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan Regsosek cakupannya lebih besar dalam pemberdayaan masyarakat. Pada tanggal 16 Agustus 2022 Presiden RI menginstruksikan untuk melakukan reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Regsosek serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Regsosek adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Regsosek sebenarnya sudah dilakukan uji coba di tahun 2021, dan relatif berhasil oleh sebab itu ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan satu data program perlindungan sosial. Diharapkan juga partisipasi aktif masyarakat dan pihak yang berkepentingan untuk data yang berkesinambungan.
“Untuk pelaksanaan di bulan Oktober kami dipercaya untuk melakukan pendataan Regsosek. Dengan dasar hukum UU nomor 16 tahun 1997, PP nomor 51 tahun 1999, PP nomor 86 tahun 2007 dan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” imbuhnya.
Desain besar target pelaksanaan Regsosek yaitu pada tahun 2021 telah dilakukan persiapan lalu tahun 2022 dilanjutkan dengan pendataan awal, kemudian tahun 2023 mengintegrasi seluruh data dan di tahun 2024 adanya stabilitas sistem atau terbentuknya pusat data nasional sehingga terbangun mekanisme quality control.
Dewi Savitri menyebutkan estimasi target pendataan di Kabupaten Bangka ada sebanyak 93.188 kepala keluarga. Oleh sebab itu pihaknya dalam melakukan pendataan akan melibatkan sebanyak 501 petugas lapangan.
“Kami berharap dengan batas waktu satu bulan dalam melakukan pendataan ini tidak menemukan kendala yang berarti dan masyarakat bisa bekerjasama dengan baik. Dan kita juga mohon bantuan dari rekan rekan awak media agar dapat menyebar luaskan informasi bahwa BPS akan mulai pendataan dengan sistem door to door ke setiap rumah,” pungkasnya. (Ibnu)






