Polres Bangka Kembali Ringkus Pak de Residivis Kasus Pencurian

BANGKA, BNBABEL.COM – Polres Bangka menggelar pers release terkait dengan kasus pencurian yang melibatkan tersangka Turmuji alias Pak de (47), Selasa (11/10/2022).

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain dalam kesempatan tersebut menyebutkan jika tersangka telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda. Menurut hasil pemeriksaan warga Jelutung, Sinar Jaya tersebut pada tanggal 10 September melakukan aksi pencurian di Camp TI di Jalan Kampung Pasien, kemudian tanggal 23 Juli mencuri di Pantai Matras, yang ketiga pada bulan kembali melakukan aksi pencurian di Dusun Mapur dan yang keempat tanggal 8 Mei lakukan pencurian Dusun Mapur.

AKP Zulkarnain menjelaskan kepada awak media tersangka Turmuji berhasil ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2022 di Pelabuhan Jelitik Sungailiat.

“Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Di tahun 2021 yang lalu yang bersangkutan baru saja keluar dari penjara,” ujarnya.

Baca juga  Ringankan Beban Keluarga Bocah SMP Korban Pengeroyokan, Cek Rekening Bantuannya di Sini

Mewakili Kapolres Bangka, Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain menegaskan jika saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk penanganan lebih lanjut.

Dari empat lokasi tersebut Polres Bangka berhasil menyita 1 buah HP merek redmi, 1 buah speaker aktif merek GMC, 1 unit mesin tempel merek Yamaha Enduro 15 PK, 1 mesin tempel merek Tohatsu 9.8 PK, 1 buah senso, 1 unit sepeda motor merek Honda beat.

Selain itu untuk beberapa barang bukti sitaan lainnya diantaranya 1 buah casing hp warna pink bertuliskan panda, 1 buah tas anak warnah merah, 1 buah bor merek modern, 1 buah mesin sugu kayu warna biru, 1 buah kaca mata penyelam merk Aero, 1 buah kapal perahu warna biru dan 15 buah kunci peralatan mekanik

“Dari perbuatan tersebut, tersangka kami kenakan tindak pidana pencurian pasal 362 dan 363 KHUPidana,” pungkasnya. (Ibnu)

Baca juga  AP Kru ABK KM Jaya Prima Akhirnya Selamat Setelah Berenang 8 Jam ke KIP Sinergi Tin