Polres Bangka Barat Bangka Tangkap 2 Pelaku Pencuri Komputer Ekskavator

BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil membekuk dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya, pada 14 juli 2023 lalu.

Kedua pelaku ini diamankan Polres Bangka Barat lantaran mencuri komputer ekskavator.

Pelaku ditangkap di tempat terpisah, yakni Yanto (26) warga Ranggam, Dusun IV, diringkus sedang berada di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Sabtu (22/07/2023).

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan Ahmad Subari (37) warga Penukal, Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, di Pondok Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif Teguh Imani membenarkan penangkapan dua pelaku spesialis pencurian alat komputer ekskavator milik Herianto alias Heri (37) dengan cara membobol pintu excavator menggunakan kunci T dan palu.

Baca juga  Baru Capai 21.55 persen, Pemkab Bangka Terus Kejar Capaian Vaksin Jenis Booster

“Saat menerima laporan kami langsung lakukan penyidikan, dan pertama kami tangkap pelaku bernama Yanto dan kami lumpuhkan dengan timah panas di kaki karena mencoba kabur dan melawan,” ujar Kasat.

Setelah diamankan, Yanto mengakui kalau benar dirinya bersama Ahmad Subari yang mencuri satu unit alat Komputer PC Power Crane dan Monitor PC Power Crane tersebut.

Kemudian anggota langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan satu orang pelaku lagi, yakni Ahmad Subari yang berhasil di hari yang sama.

“Kedua pelaku terkenal sangat licik dan licin, langsung kami bawa ke Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan Yanto alias Antok juga sudah lima kali mencuri alat ekskavator di Bangka Barat,” ungkapnya.

Keduanya diancam pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Baca juga  Usung Tema Muhasabah dan Instrospeksi Diri, Wabup Bangka Berikan Kultum Jelang Buka Puasa di Masjid Agung

Atas kejadian itu pun korban mengalami kerugian sekitar Rp40 hingga Rp50 juta.

“Mereka beraksi di malam hari. Otak pencurian Yanto. Uang hasil jual barang curian digunakan untuk beli sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari pelaku,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan satu unit alat Komputer PC, dan 1 unit Monitor PC (Power Crane) ekskavator, kunci T dan L, kunci segitiga, obeng, tang, palu senter dan satu sepeda motor Honda Scopy.

Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Barat. (Julian/Rd)