Polsek Jebus Selesaikan Perkara Pencurian Buah Sawit Lewat Restorative Justice

BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Manusia merupakan makhluk sosial yang bermasyarakat serta diberikan hati dan perasaan. Hal itu pun senada yang dirasakan oleh Wilman, korban pencurian buah sawit di Desa Jebus Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Setelah sempat kesal atas tindakan pelaku FG (36) yang telah mencuri buah sawit miliknya, akhirnya kemarahan korban meredam setelah ditemui orang tua pelaku yang sedang dalam keadaan sakit, serta istri dan anak pelaku yang masih kecil.

“Dengan rendah hati kami meminta maaf atas tingkah laku anak kami dan semoga bapak sekeluarga diberikan nikmat dari Allah SWT karena telah berbesar hati memaafkan anak kami,” ucap orang tua FG.

Pihak korban dan pelaku pun sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan memohon agar bisa dilakukan restorative justice terhadap perkara tersebut.

Baca juga  Bupati Mulkan Bersama Forkopimda Bangka Tinjau Posko Pelayanan Dan Pengawasan Idul Fitri

Kapolsek Jebus AKP Yudha Prakoso membenarkan penyelesaian perkara tersebut.

Dirinya mengatakan akan menerima setiap laporan dari masyarakat dan berkomitmen untuk segera menuntaskan laporan tersebut.

“Kadang kala membutuhkan waktu dalam pengukapan setiap kasus yang dilandasi oleh beberapa faktor, misalnya kekurangan barang bukti ataupun pelaku yang melarikan diri atau tidak kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya. (Julian/Rd)