Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan yang Mengakibatkan Luka Berat

BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Polres Bangka Barat menyelenggarakan konferensi pers tindak pidana kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, Senin (26/06/2023).
Tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan ADL (19), ALD (21), UMS (22), dan 2 pelaku lainnya masih di bawah umur.
Para pelaku beralamat di desa Kundi kecamatan Simpang Teritip kabupaten Bangka Barat.
Konferensi pers dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda Eko Prasetyo, S.Tr.K, dan didampingi oleh Ps Kasi Humas Ipda Ardianis serta anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat.
“Tersangka ADL kesal dan cemburu kepada teman korban Riski bernama Sandera, karena jalan dengan mantan pacarnya. Lalu tersangka ADL mengajak teman-temannya mengeroyok Sandera, akan tetapi dipisahkan oleh korban Riski, namun malah Riski yang dipukul dan dikeroyok para tersangka,” tutur Kanit.
Kanit juga menjelaskan, motif pelaku melakukan penganiyaan dan pengrusakan dikarenakan faktor cemburu.
Diketahui jajaran Polres Bangka Barat berhasil menyita barang bukti 1 (satu) batang kayu sepanjang kurang lebih 1 (satu) meter, (satu) potong jaket lengan panjang warna hijau, 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna biru dongker, 1 (satu) potong celana pendek warna cokelat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (Julian)
Baca juga  Hari Ini 1 Warga Sinar Jaya Meninggal akibat Terpapar Covid-19