Polsek Jebus Selesaikan Perkara Pencurian Lewat Restorative Justice

BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Pihak kepolisian dari Polsek Jebus telah menerapkan asas restorative justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh LA.

Gelar khusus penyelesaian perkara melalui metode restorative justice tersebut dilakukan terhadap perkara pencurian di Desa Cupat atas nama pelapor Markus, yang telah mengalami kerugian 1 unit pompa tanah merk FX dan 1 unit deksel dengan kerugian sekitar Rp2.650.000 karena telah dicuri oleh LA.

Sementara, pelaku LA dan keluarganya telah melakukan pengembalian hak kepada pelapor sehingga kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo melalui Kapolsek Jebus AKP Yudha Prakoso membenarkan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut.

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Jebus, Selasa (9/5) lalu.

Adapun personel yang hadir antara lain ialah Ps Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda M. Harits Arlianto, Kanit Provos Polsek Jebus, Ps Kanit Binmas Polsek Jebus, Kasium Polsek Jebus, Bhabinkamtibmas Desa Cupat, Perangkat Desa Cupat, tokoh agama dan masyarakat Desa Cupat, serta keluarga pelapor dan terlapor. (Julian)

Baca juga  Penanaman Mangrove PT. Timah Tbk di Pantai Belo Laut