Pria di Bangka Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

BANGKA, BN BABEL

Seorang pria bernama Kelvin Cahyadi alias Akew (23) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka setelah d iduga melakukan penggelapan dua unit sepeda motor.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani, SIK, Kelvin meminjam sepeda motor Yamaha Xeon warna merah milik korban pada tanggal 8 Maret 2024 di Lingkungan Jelitik, Sungailiat. Namun, hingga saat ini, Kelvin tidak dapat d ihubungi dan tidak mengembalikan motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 6 juta.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Februari 2024 di Desa Kace, Mendo Barat, Kelvin juga mengambil paksa sepeda motor Honda warna hitam milik orang tuanya. Akibat kejadian itu, orang tua Kelvin terjatuh dan kehilangan sepeda motornya.

Pada tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka bekerja sama dengan Polsek Mendo Barat berhasil menangkap Kelvin di Pondok Kebun Desa Kace.

Baca juga  Tim Gradak Polres Bangka Kembali Ringkus 3 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Sabu

“Pelaku d ijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Penggelapan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik,” jelas Ogan Jumat (15/03/2024).

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah dengan nopol BN 5108 QB telah d iamankan oleh pihak kepolisian.*[]