Tim Buser Kelambit Polres Bangka Ringkus Dua Pelaku Curat

BANGKA, BN BABEL

Tim Buser Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka berhasil meringkus dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bangka. Kedua pelaku, Putra Liusman Pangestu (26) dan Muksin alias Asin, d iringkus pada Kamis (7/3/2024) malam setelah sempat beraksi di Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat pada Selasa (5/3/2024) dini hari.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani, SIK, kedua pelaku beraksi menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam untuk menggasak barang hasil curiannya. Korban baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut pada Kamis pagi saat d iberitahu oleh orang tuanya.

“Korban kehilangan mesin alat pemotong kayu milik orang tuanya dengan total kerugian mencapai Rp 5 juta,” jelas Ogan.

Usai menerima laporan, Tim Kelambit yang d ipimpin Aipda Hendra Yadi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Pada Rabu (6/3/2024), Tim Kelambit mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Silip dan berhasil mengamankannya pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga  Kisah Kapolsek Pemali : Pagi Mengabdi, Sore Jadi Guru Ngaji

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan dua kali aksi Curat di wilayah hukum Polres Bangka,” ungkap Ogan.

Saat beraksi di Kuday Sungailiat, pelaku mengambil 1 buah bor merk Modern warna hijau, 1 buah mesin gergaji, 1 buah mesin profil kayu warna biru dan 1 buah mesin profil kayu warna abu-abu. Sementara di Lingkungan Lubuk Kelik, Kecamatan Pemali, pelaku menggasak 1 unit motor Honda Vario warna Pink.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Bangka dan terancam d ijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.*[]