BANGKA, BNBABEL.COM — Berharap memiliki perumahan bersubsidi yang dikelola oleh PT Alam Sari Grup di Kawasan Lingkungan Air Centeng, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Yanti (39) bersama suaminya Idris (37) harus menelan pil pahit setelah diusir dari rumah yang sempat 1 tahun mereka tempati tersebut.
Pedagang lauk keliling menceritakan nasib miris yang ia alami tentang status rumah yang tidak ada kejelasan hingga hari ini, pada Sabtu (6/5).
Awalnya 29 April 2015 lalu, ia tergiur dengan penawaran perumahan bersubsidi dari PT Alam Sari Grup.
Dirinya pun mendatangi kantor yang berada di Jalan Batik Tikal, Sri Pemandang, Kecamatan Sungailiat, untuk menanyakan syarat dan cara memiliki 1 unit rumah dengan tarif OTR sebesar Rp110 juta.
Merasa cocok, Yanti pun menyerahkan uang down payment (DP) sebesar Rp10 juta kepada pihak manajemen.
Dirinya lalu mendapat selembar kwitansi yang dibubuhi materai serta tanda tangan penerima dana tersebut dengan sistem cash tempo.
“Gak ada berkas lainnya. Tidak ada notaris. Harga rumahnya Rp110 juta. Jadi saya ambil sistem cash tempo. Saya serahkan DP-nya di kantor PT Alam Sari Grup sebesar Rp10 juta. Pak Yusril yang terima saat itu,” kata Wanita beranak dua ini.
Uang tabungan hasil usaha menjual aneka lauk pauk yang sekian tahun ia geluti pun ia gunakan untuk membayar cicilan perumahan.
Namun kata Yanti, pihak manajemen tidak memberikan batas waktu cash tempo pelunasan kepada dirinya.
Selanjutnya pada 5 Mei 2015, Yanti kembali menyetorkan uang miliknya senilai Rp20 juta ke kantor PT Alam Sari.
Selembar kwitansi ia terima untuk petakan rumah subsidi Nomor 4B.
Tanggal 10 Mei 2015, ia kembali menyetorkan uang senilai satu juta rupiah, tapi tidak ada kecurigaan mengenai prosedur transaksi jual beli perumahan tersebut.
Yanti pun memang tak memahami langkah dan syarat yang dilakukan, dan hanya mengikuti petunjuk dari pihak manajemen.
Tiga bulan kemudian 1 unit rumah subsidi yang ia pesan pun berdiri. Yanti dengan senang hati dapat menempati rumah tersebut.
Namun keanehan mulai terjadi setelah kurang lebih 1 tahun ia menempati rumah itu, tepatnya Mei 2016 dirinya di datangi pihak manajemen yang mengatakan lahan rumah yang dia tempati bermasalah.
“Saya didatangi orang perumahan. Katanya ada 5 unit rumah di sana bermasalah lahannya. Ada yang ngaku lahan itu. Jadi kami disuruh untuk mengosongkan rumahnya dalam waktu 3 bulan,” kata Yanti.
Namun, kata Yanti, empat dari 5 rumah lainnya tidak mengosongkan rumah.
Seingatnya, ke-4 tetangganya mengurus masalah status perumahan itu ke sebuah bank.
Hanya saja, saat itu dirinya dijanjikan akan diurus akad kredit perumahan oleh pihak manajemen.
“Rumah saya akan diurus mereka (manajemen PT Alam Sari) katanya. Berkali-kali mereka datangi saya untuk minta uang ngurus berkas akad. Untuk fotocopy dan lain-lainnya. Nilainya ratusan ribu. Tapi saya tunggu 3 bulan akadnya gak ada kejelasan. Saya pun pindah karena harus dikosongkan rumahnya,” jelasnya.
Yanti pun lalu meminta kejelasan ke PT Alam Sari Grup, yang pada 12 Juli 2016, pihak anajemen berjanji akan mengembalikan uang yang sudah disetor Yanti dengan nominal Rp25 juta pada selembar surat dengan keterangan bahwa pada surat pernyataan pengembalian DP, PT Alam Sari Grup menerangkan akan mencicil yang tersebut pada 29 Juli 2016 sebesar Rp5juta, dan pada 29 Agustus 2016 sebesar Rp20 juta.
“Mereka janji mau kembalikan DP saya sebesar Rp.m25 juta. Saya mikirnya gak apa-apalah rugi Rp6 juta. Sudah ada kesepakatan saat itu. Saya terima kalau mau diganti Rp25 juta,” katanya.
Beberapa bulan setelah mengosongkan rumah tersebut, Yanti sempat didatangi oleh seseorang yang tak ia kenal. Orang tersebut mengatakan kalau sudah membeli rumah 4B yang sempat ia tempati itu.
“Saya didatangi orang. Katanya mau ambil kunci rumah. Kalau tidak saya kasih, rumah itu akan dijebol. Katanya dia sudah beli cash rumah tersebut dan sudah ada sertifikatnya, dan benar saja, pintu rumahnya dibobol. Barang-barang saya dikeluarkan secara paksa ke luar rumah. Saya tidak tau orang itu beli rumah ke siapa. Kata tetangga saya di sana, orang itu sempat menempati rumah itu. Tapi sekarang kosong lagi,” lanjutnya.
Mirisnya janji pun sekadar janji. Yanti malah tak kunjung dapat kejelasan kapan pengembalian yang tersebut ia terima.
Kantor pemasaran perumahan subsidi PT Alam Sari Grup yang berada di Jalan Batu Tikal Sungailiat pun tutup.
Hingga Mei 2023 ini, Yanti tidak mendapatkan uang yang dijanjikan akan dikembalikan.
“Sampai sekarang belum ada uang yang dikembalikan kepada saya. Berkali-kali saya hubungi pihak manajemennya. Mereka bilang gak punya uang. Saya malah disuruh ambil asbes. Lah untuk apa saya asbes saja,” kisahnya.
Tak kunjung mendapatkan penjelasan, Yanti pun mendatangi Mapolres Bangka untuk meminta keadilan.
Kamis (4/5), Yanti membuat laporan ke SPK Polres Bangka agar permasalahan yang ia alami dapat diselesaikan oleh pihak yang berwajib.
“Saya meminta bantuan Polisi, dan Kamis kemarin saya sudah melaporkan masalah ini. Semoga ada jalan keluar dan pihak manajemen PT Alam Sari Grup mau bertanggungjawab,” harap Yanti.
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya, SIK saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini akan dipelajari terlebih dahulu oleh Satuan Reskrim Polres Bangka.
“Nanti dipelajari dulu oleh Reskri, ya,” ujar Kapolres.
Sementara Geisha, salah satu pihak dari PT Alam Sari Grup saat dikonfirmasi via WhatsApp, tak memberikan jawaban terkait permasalahan yang dialami salah satu konsumen perumahan subsidi yang mereka kelola. (Julian)





