BANGKA, BN BABEL
Seorang pemuda inisial A (A) residivis kasus penganiayaan kembali berulah. A Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, d ibekuk Tim Opsnal Polsek Mendo Barat Kamis dini hari (23/11/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya.
A d itangkap setelah Polsek Mendo Barat menerima laporan dari korban, Ega Pratama (19) warga Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Ega mengalami luka robek di telapak tangan kiri akibat d iserang A dengan celurit.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi Rabu malam (22/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Gang Hayati, Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat.
A menyerang Ega karena dendam kepada temannya yang pernah terlibat perkelahian dengan Ega.
Berbekal laporan korban, tim Opsnal Polsek Mendo Barat d ipimpin Bripka Lux Andrian langsung melakukan penyelidikan. Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, tim menemukan keberadaan A yang sedang berada di rumahnya.
Kapolsek Mendo Barat, Iptu Defriansyah, mengatakan bahwa A mengakui perbuatannya. Ia mengatakan bahwa ia menyerang Ega dengan celurit di kontrakan korban.
“A sudah kita limpahkan ke Kanit I Pidum Satreskim Polres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Defriansyah.
A d ijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat. Ia terancam hukuman penjara selama 12 tahun.(*)






