BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat-Lantas) Polres Bangka Barat bakal kembali memberlakukan sistem tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah kabupaten Bangka Barat.
Tilang manual itu bakal diberlakukan Kamis, 11 Mei 2023, berdasarkan keputusan pimpinan tertinggi Korlantas Mabes Polri.
Ada 12 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual, antara lain ialah pengendara di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melampaui batas kecepatan, dan over load, serta over dimensi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kasatlantas Polres Bangka Barat, AKP M Hardi mengimbau pengendara supaya menaati peraturan lalu lintas yang berlaku, terutama generasi muda.
“Kami imbau masyarakat dan terutama generasi muda agar lebih menaati aturan lalu lintas. Kami tak henti-hentinya mengimbau hal tersebut. Ada yang tertib, ada yang belum, dan yang belum agar berubah, demi keselamatan diri saat berkendara,” ujar Kasat Lantas, Sabtu (6/5) kemarin.
Hal ini dilakukan, ujar Kasat, dikarenakan tilang manual bakal diterapkan untuk semua kalangan, baik masyarakat maupun penegak hukum.
“Tindakan pelanggaran ini untuk umum dahulu, karena instansi kan ada bagian tersendiri. Jadi nanti kalau ada sosialisasi kita gabungkan dari TNI dan Polisi serta Provos dan juga Kasiwas Polres Bangka Barat,” ucapnya. (Julian/Rd)






