Sebarkan Video Porno, 2 Pelaku Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Bangka

BANGKA, BNBABEL.COM – Sat Reskrim Polres Bangka berhasil ungkap 2 (dua) kasus terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran foto atau video pornografi.

Dalam ungkap kasus pertama Tim Satreskrim Polres Bangka berhasil membekuk Alvin Christian (23) di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan yang kedua Adi Fernandes (33) di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Dua kasus penyebaran konten pornografi yang melanggar UU ITE berhasil kita ungkap dimana dua tersangka dibekuk di dua tempat berbeda yaitu di Kabupaten Kerawang Provinsi Jawa Barat dan lalu di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan,” terang Wakapolres Bangka, Kompol Robby Ansyari, Selasa (20/6/2023) Sore.

Lebih lanjut Kompol Robby Ansyari, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, S.I.K., dan Kasi Humas AKP Zulkarnain saat memberikan keterangan ungkap kasus oleh Sat Reskrim Polres Bangka.

Wakapolres katakan kasus pertama yang diungkap atas laporan dari korban seorang wanita warga Kabupaten Bangka yang melaporkan foto dirinya tanpa busana tersebar di medsos Twitter.

Baca juga  Balas Kritik Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa, Budiyono Sebut Perkara Muara Air Kantung Sudah Menyangkut Gengsi Keilmuan

“Foto foto tanpa busana korban diduga diambil tanpa izin dari akun Instagram pribadinya oleh pelaku. Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengetahui Identitas pelaku dan keberadaannya di Kabupaten Kerawang Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Selanjutnya personel Unit Tipidter dibantu Tim Kelambit Buser Polres Bangka melakukan penyelidikan ke Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

Tim mendatangi tempat dimana tersangka bekerja namun dari keterangan warga setempat bahwa tempat tersangka bekerja sudah lama tutup. Kemudian tim melakukan giat pencarian terhadap pelaku disekitar perumahan Sukaseuri Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang.

“Kami berhasil mengamankan pelaku dikediamannya dibantu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karawang. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa pada tanggal 18 Mei 2023 yang lalu telah mengakses media sosial milik korban yang merupakan mantan pacarnya,” jelasnya.

Baca juga  Bantu Penyandang Disabilitas, Dua Warga Sempan Terima Bantuan Kursi Roda dari PT Timah Tbk

Kompol Robby Ansyari menambahkan setelah masuk ke akun Instagram pelapor, tersangka mengambil beberapa foto pelapor yang tidak menggunakan pakaian dan disebar luaskan melalui akun media sosial Twitter dan juga ada beberapa foto yang dikirim tersangka ke beberapa rekan sesama pemain game online.

“Saat ini pelaku Alvin Christian dibawa ke Polres Bangka dan ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Selanjutnya ungkap kasus yang kedua dengan laporan korban warga Kabupaten Bangka terkait mantan pacarnya Adi Fernandes yang diduga menyebarkan foto tanpa busana dirinya saat mandi tanpa busana.

“Foto tersebut disebarkan oleh pelaku di medsos Facebook. Tak sampai disitu saja korban juga mentransfer uang Rp 2,5 juta atas permintaan Adi Fernandes agar foto tersebut tidak disebarkan,” terang Wakapolres.

Kemudian dari hasil penyelidikan Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka yang menangani kasus berhasil mengetahui keberadaan pelaku yakni di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga  Respon SE Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023, SNNU Babel Akan Ke Kementrian KKP dan DPR RI

Tim dari Polres Bangka yang dibantu tim opsnal Polres Oku berhasil mengamankan pelaku Adi Fernandes dikediamannya di Desa Lubuk Batang Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (14/6/2023).

“Pelaku Adi Fernandes mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bangka,” pungkasnya.

Dikesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Rene Zakharia, S.I.K., menjelaskan dari perbuatan Pelaku Alvin Christian melanggar pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 yang diperbaharui UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan pelaku Adi Fernandes melanggar pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UURI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

“Atas perbuatan kedua pelaku diancam dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara,” ujar Akp Rene Zakharia. (Ibnu/Rd)