BANGKA, BNBABEL.COM — Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB} di sepanjang Jalan Batin Tikal, Kecamatan Sungailiat, alami kenaikan secara signifikan.
Berdasarkan informasi, disebutkan kenaikan PBB tersebut melesat hingga 400 persen pada tahun 2023 ini.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Didik Heryadi, mengatakan terkait perubahan besaran ketetapan PBB tahun ini di Sepanjang Jalan Air Ruay dilakukan untuk penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), agar tidak terjadi ketimpangan PBB antar-warga.
“Perubahan ketetapan PBB Tahun 2023 ini di sepanjang Jalan Air Ruay kita lakukan penyesuaian NJOP-nya. Karena selama ini dinilai tidak sama. Walaupun tanahnya bersebelahan. Jadi biar tidak ada ketimpangan PBB antar-tetangga,” jelas Didik, Senin (3/4).
Didik berkata Tim BPPKAD Kabupaten Bangka sudah melakukan sosialisasi pada Desember 2022 kepada warga yang mengalami kenaikan tarif penetapan PBB.
Dalam teknisnya menurut Didik, tim penilai sudah mengambil NJOP tertinggi yang sudah berlaku sebelumnya.
“Pada saat akhir Desember kemarin sebetulnya tim kami sudah turun langsung ke rumah warga yang mengalami kenaikan. Untuk mendata dan sekaligus menginformasikan ke aikan NJOP,” katanya.
Hanya saja menurut Didik, apabila ada pihak masyarakat yang mengalami kenaikan tarif PBB maka dapat mengajukan keberatan langsung disampaikan ke BPPKAD Kabupaten Bangka untuk mendapatkan keringanan atau pengurangan.
“Namun bila memang merasa kebaratan dengan ketatapan PBB-nya ada ruang untuk mengajukan keringanan atau pengurangan. Nanti tim kami akan melakukan evaluasi apakah bersangkutan berhak mendapatkan keringanan atau pun pengurangan tersebut,” ujarnya.
Dilanjutkan, dalam kenaikan NJOP ini pihaknya lebih selektif, dikarenakan penetapan kenaikan terbaru ditujukan kepada lokasi yang berada di tepi jalan utama, namun seiring berjalannya waktu akan turut diperluas secara bertahap.
“Kenaikan NJOP ini selektif. Hanya untuk di tepi jalan raya dulu. Nanti secara bertahap akan diperluas, dan bila memang nanti ada kesalahan dalam penetapannya, apakah itu luas tanahnya, atau luas bangunannya, akan kita perbaiki sebelum dilakukan pembayaran,” pungkas Didik. (Julian/Rd)






