Telah Penuhi Syarat, 40 UMKM Diusulkan Dapatkan Sertifikat Halal Gratis dari MUI

BANGKA, BNBABEL COM – Dianggap telah memenuhi syarat, sebanyak 40 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bangka di tahun ini akan diusulkan mendapatkan sertifikat halal gratis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (DPMTSPK-UKM) Kabupaten Bangka, Elius Gani mengatakan, 40 UMKM yang diusulkan mendapat sertifikat gratis itu sesuai dengan usulan pelaku usaha yang dianggap memenuhi syarat penerima sertifikat.

Elius menegaskan jika pemberian sertifikat halal secara gratis bagi pelaku UMKM merupakan program MUI secara nasional.

“Itu (sertifikat) mencapai kurang lebih satu juta lembar yang akan diberikan secara gratis,” jelasnya, Senin (6/3/2023).

Pemberian sertifikat ini dilakukan, mengingat banyaknya minat pelaku UMKM di Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI tersebut.

Baca juga  Pj Gubernur Hadiri Seminar Kedaulatan Kelautan

“Jadi untuk sementara akan diusulkan sebanyak 40 UMKM. Kita berharap 40 UMKM yang memenuhi syarat dengan kelengkapan dokumen nomor izin berusaha (NIB) tersebut dapat disetujui semua,” harapnya.

“Tapi, nanti apabila masa layanan belum berakhir sampai akhir 2023, dapat diusulkan kembali bagi pelaku UMKM yang lain,” tuturnya.

Hingga saat ini, dikatakannya telah disampaikan ke pemerintah kecamatan untuk menyampaikan kepada pelaku UMKM yang ingin mendapatkan layanan sertifikat halal gratis dan tentunya dengan syarat yang telah ditetapkan.

Sementara itu, ia menilai apabila pelaku UMKM dengan berbagai jenis hasil olahan di Kabupaten Bangka sendiri sampai sekarang yang memiliki sertifikat halal terbilang masih rendah.

Pasalnya sertifikat halal tersebut dianggap penting bagi pelaku UMKM, terutama produk olahan kuliner. Hal ini karena bukti perlindungan keamanan dan untuk meyakinkan kepercayaan konsumen.

Baca juga  DPRD Bangka Gelar Paripurna Bahas 2 Agenda

“Dari kurang lebih 30.000 UMKM di Kabupaten Bangka, tercatat hanya sekitar ratusan pelaku UMKM yang sudah melengkapi dokumen sertifikat halal,” pungkasnya. (Ibnu/Rd)