BANGKA, BN BABEL.
Tim Gabungan Bawaslu Bangka, Satpol PP, Polres dan D ishub Bangka menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat, Sabtu (16/12/2023). APK tersebut d itertibkan karena melanggar aturan.
Tim Gabungan Bawaslu Bangka, Satpol PP, Polres dan D ishub Bangka menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat, Sabtu (16/12/2023). APK tersebut d itertibkan karena melanggar aturan.
Koordinator D ivisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka Fega Erora mengatakan, penertiban ini d ilakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat, mulai dari Gedung Juang hingga Pasar Sungailiat.
“Kemudian Jalan Imam Bonjol, Ahmad Yani Sungailiat daerah perkantoran pemda hingga sampai arah Polres Bangka kita sisir juga,” kata Fega.
Fega mengatakan, penertiban ini d ilakukan karena sebelumnya sudah d ilakukan imbauan kepada partai politik dan peserta pemilu untuk mengamankan secara mandiri terkait APK yang melanggar ketentuan.
“Empat hari yang lalu sudah kita kasih imbauan, khususnya APK yang melanggar PKPU serta Perda dan Perbup untuk dilepaskan secara mandiri,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Bangka Thony Marza mengatakan, penertiban APK ini d ilakukan serentak sampai ke seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka.
“Kita menurunkan personel 10 orang khusus kecamatan sungailiat dan 4-5 personel di masing-masing kecamatan, d ibantu juga dari personel Polres Bangka, TNI, D ishub, hingga Bawaslu Bangka dan Pengawas Kecamatan,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban berlangsung dari pagi pukul 08.00 WIB sampai selesai, d iperkirakan pukul 12.00 wib selesai.(*)






