Tim Ombudsman Turun Ke Desa, Upaya Cegah Maladministrasi Pilkades Serentak

PANGKALPINANG, BNBABEL.COM – Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung melakukan pemantauan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bangka Barat yang rencananya akan digelar pada oktober mendatang. Ombudsman memandang perlu untuk melakukan pemantauan sekaligus mensosialisasikan kepada pihak terkait agar pelaksanaannya sesuai aturan sehingga diharapkan dapat meminimalisir perilaku maladministratif dalam Pilkades serentak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Babel, Muhammad Tegi Galla Putra di Kantor Desa Pusuk, Selasa (5/7/2022).

“Hasil tinjauan lapangan, ada beberapa desa yang bakal calon Kadesnya mendaftar lebih dari 5 orang per desa sehingga perlu seleksi tambahan. Teknis hal tersebut akan
kami klarifikasi secepatnya ke Pemkab seperti apa agar tidak ada permasalahan kedepan. Kami juga menekankan kepada panitia agar melakukan verifikasi berkas secara cermat dan teliti, serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan Pilkades dapat diupdate sebaik mungkin,” imbuhnya.

Baca juga  Malam Ramadhan ke 12, Bupati Mulkan Safari Ramadhan ke Masjid Al Falah Puding Besar

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan potensi maladministrasi dalam Pilkades cukup besar sehingga perlu disikapi secara profesional oleh pihak terkait.

“Intinya semua pihak harus siap mengikuti Permendagri dan Perda Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pilkades. Potensi maladministrasinya ada saat sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilihan. Pra Pilkades potensi itu ada pada verifikasi berkas persyaratan, DPT tidak dilakukan pembaharuan, informasi ke Bakal Calon ataupun ke masyarakat tidak jelas, dan sebagainya,” jelasnya.

“Selanjutnya, pasca Pilkades, potensi maladministrasinya yaitu semisal terpilih Kades yang baru, sehingga karena sesuatu hal, melakukan pergantian sebagian atau seluruh perangkat desa dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Berkaitan dengan itu, kami juga menegaskan kepada perangkat desa jangan
ada yang bermain politik, jalankan tugas secara profesional dan sesuai peraturan,” pungkas Yozar. (Ibnu)

Baca juga  Wakil Presiden Menyampaikan , Kolaborasi Terpadu Antar Lembaga Adalah Kunci Keberhasilan Percepatan Pengembangan Ekosistem Syari’ah