Ini 6 Poin Kesepakatan Hadapi Pro Kontra Penambangan di Teluk Kelabat Dalam

BANGKA, BNBABEL.COM – Bahas permasalahan penambangan di Perairan Teluk Kelabat Dalam, Belinyu, Kapolres Bangka pimpin rapat mediasi yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bangka serta Forkopimcam Kecamatan Belinyu, pihak penambang dan pihak nelayan di Rumah Dinas Camat Belinyu, Rabu (02/11/2022).

Kegiatan tersebut membahas permasalahan penambang di Perairan Teluk Kelabat Dalam yang menjadikan pro dan kontra. Dalan rapat pembahasan tersebut menghasilkan 6 poin kesepakatan oleh kedua belah pihak.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Lanal Babel, Kodim 0413 Bangka serta Sat Pol PP Kabupaten Bangka serta pihak perusahaan pertambangan PT Timah, yang mendengarkan langsung aspirasi dari para nelayan dan penambang.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan oleh nelayan Belinyu pada senin kemarin tetang aktivitas penambangan yang posisinya berada di perairan Dante.

Baca juga  Waspada, Wabah Virus Covid-19 Kembali Papari 4 Warga Bangka

“Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi yang terbaik dan kita lakukan Musyawarah hari ini, kita tahu kemarin hari senin, rekan-rekan dari nelayan melakukan aksi damai. Tentang penambangan yang dilakukan masyarakat kita. Ada juga masyarakat, yang ingin menanyakan apa kompensasinya. Masyarakat nelayan ingin jalur tangkapnya jangan sampai terganggu, masyarakat ingin mendapatkan manfaat dan penambang mau bekerja secara ilegal. Oleh karena itu, kesempatan yang sangat baik ini kita pertemukan untuk mencari solusi. Supaya menerima manfaat. Disini Forkopimda memberikan atensi ke Forkopimcam,” ujar AKBP Indra.

Guna mencegah timbulnya konflik yang akan terjadi, Kapolres Bangka menyebutkan dibuatkanlah 6 kesepakatan antara pihak nelayan dan penambang. Bahkan, salah satu poin kesepakatan yang disepakati itu jika melanggar aturan penegakan hukum pun akan dilakukan.

Dikesempatan yang sama Camat Belinyu, Lingga Pranata S.STP, M.Tr.Ip, mengatakan dengan adanya kesepakatan yang kita buat bersama ini dapat menjadi solusi terkait permasalahan perselisihan antara penambang dan nelayan yang selama ini kerap terjadi.

Baca juga  Percepat Herd Immunity, Pemkab Bangka Buka 4 Gerai Vaksin di Hari Minggu

“Harapan kami, apa yang menjadi kesepakatan ini dapat dijalankan oleh nelayan dan penambang. Agar kedepan kita dalam proses aktivitas penambangan maupun nelayan dalam keadaan baik-baik saja. Kemudian saling menghargai, agar tidak ada ketersinggungan antara nelayan dan penambang,” sebut Lingga.

Dilanjutkan Camat Belinyu , kegiatan ini merupakan pertemuan yang sangat baik sekali yang dilakukan Forkopimda Bangka maupun Forkopimcam Belinyu. Ini adalah upaya menyatukan menyatukan antara penambang dan nelayan yang selama ini di Teluk Kelabat Dalam tidak ada kesepakatan. Untuk itu dia berharap, kedua belah pihak untuk saling menghargai kesepakatan ini.

Adapun 6 poin kesepakatan yang disepakati antara pihak penambang dan nelayan terkait penambangan di Teluk Kelabat Dalam.

1. Masyarakat penambang maupun nelayan, adalah sebagai makhluk Tuhan yang beragama dan beriman, bersama-sama berkomitmen untuk berbuat baik.

Baca juga  48 Peserta Ikuti Tes Kesehatan Tahap Pertama Penerimaan Taruna/Taruni Akpol 2023 Polda Babel

2. Sesama masyarakat nelayan dan penambang harus sama-sama menghormati, menghargai dan tenggang rasa.

3. Masyarakat penambang harus bergerak masuk ke dalam IUP milik PT. Timah. Bergabung dengan SHP nya PT. Timah.

4. Masyarakat nelayan untuk tidak menangkap ikan di IUP PT Timah. Meskipun ada wilayah tangkap, ini adalah win solution.

5. PT. Timah akan mengatur secara detail tentang kompensasi kepada masyarakat dari program SHP yang saat ini dijalankan.

6. Jika 5 poin diatas tersebut dilanggar oleh kedua belah pihak, maka konsekuensi hukum akan berlaku. (Ibnu)