BANGKA, BNBABEL.COM — Terkait pengakuan salah satu makanan khas Bangka berupa Otak Otak yang diakui Pemerintah Kota Pangkalpinang yang dikeluhkan masyarakat di Kecamatan Belinyu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka melakukan Koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham RI, Selasa (18/4/2023) di Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Rismy Wira Madonna Selasa malam tadi mengatakan kedatangan Tim Dinparbud Kabupaten Bangka langsung diterima Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenhumkam RI, Dra. Eva Gantini, SH.,M.Si berserta tim Kekayaan Intelektual Kemenhumkam.
“Ibu Eva menyampaikan apresiasi kedatangan dan keaktifan Pemkab Bangka melalui Dinparbud dalam pengusulan Kekayaan Intelektual sebagai aset Pemkab Bangka Jangka Panjang,” kata Rismy.
Dalam kesempatan tersebut, Rismy mempertanyakan kejelasan status makanan olahan berbahan dasar ikan ini menjadi Kekayaan Intelektual Pemkot Pangkalpinang yang menjadi kesimpang siuran informasi di tengah-tengah masyarakat.
“Kadivyankumham Kemenkumham Babel melalui Tim Ki Bapak Adi menyampaikan bahwa Pangkal Pinang sendiri belum pernah mengusulkan kalau untuk makanan otak-otak. Bahwa rumpun masyarakat Bangka Belitung sebagian besar hampir sama sehingga otak otak dijual secara umum hampir di seluruh kabupaten dan kita tidak bisa melarangnya kecuali usulan terkai rahasia dagang untuk menjaga Merk dagang yang ada,” jelas Rismy.
Rismy mengatakan pemberitaan yang muncul beberapa waktu lalu dengan judul dan isi yang tak sesuai membuat kesimpangsiuran informasi mengenai penilaian program mandiri Kabupaten/Kita kreatif Indonesia (PMK3I).
“Dimulai sejak tanggal 10-13 April 2023 oleh Kemenparekraf dimana di bidang kuliner pangkal pinang memilik banyak penjual otak otak. Namun bukan berarti Menjadi Kekayaan Intelektual Kota Pangkal Pinang,” terangnya.
Menurut Rismy, tim Kekayaan Intelektual menyampaikan otak – otak sebagai makanan yang dirasa umum disarankan agar Provinsi melalui Dinparbudpora dapat mengusulkan menjadi kekayaan intelektual Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga tidak ada kasus saling klaim dan melalui tahapan dan harus ada nilai keunikan yang menjadi pembeda serta sejarah maupun proses pembuatan makanan otak-otak.
“Tim KI Kemenkumham mendorong agar Pemkab Bangka semakin aktif dalam pengusulan KI dan Kemenkumham akan selalu melakukan fasilitasi memberikan kemudahan layanan sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Kedepan juga akan segera dilaksanakan Rakor antara kemenkumham divisi Pelayanan Hukum dan Ham bersama seluruh Dinas yang membawahi bidang kebudayaan se-Bangka Belitung,” jelasnya lagi. (Julian/Rd)






