BANGKA BELITUNG, BNBABEL.COM — Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung telah melimpahkan tersangka kasus perjudian online jenis Higgs Domino Island berinisial He alias Iwan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Tahap pelimpahan tersebut dilakukan setelah Penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel menyelesaikan berkas perkara yang menjerat He Alias Iwan.
“Jadi kemarin sudah diserahkan tersangka He alias Iwan ke Kejati Bangka Belitung. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, Jumat (12/5) pagi.
Selain tersangka, Jojo menambahkan penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum berupa 3 unit handphone, uang tunai Rp7.498.000 hasil penjualan chip, 2 kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka, 2 lembar print out tangkapan layar bukti transfer ke rekening tersangka, serta bukti tangkapan layar akun media sosial yang digunakan tersangka.
“Dengan sudah diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus,” ungkap Jojo.
Terkait pengungkapan ini, Jojo mengimbau masyarakat agar tak tergiur dengan permainan perjudian online jenis Higgs Domino Island.
“Kita imbau masyarakat agar dalam permainan baik online maupun offline agar tidak melakukan perjudian dengan mempertaruhkan sejumlah uang maupun barang baik fisik maupun virtual yang mendatangkan keuntungan,” imbau Jojo.
Sebagai informasi, pada Rabu (4/1) malam telah diamankan He alias Iwan oleh Tim Subdit V Siber yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung di sebuah Konter atau Kios HP di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Semabung Lama, Kota Pangkal Pinang.
He alias Iwan diamankan lantaran melakukan penjualan dan pembelian chip atau koin dari perjudian online jenis Higgs Domino Island.
Penjualan ini diketahui, setelah Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Babel melakukan patroli siber di media sosial Facebook, kemudian ditemukan satu akun yang menawarkan penjualan maupun pembelian chip Higgs Domino Island, dan menyertakan alamat konter atau kios yang beralamat di Semabung Lama, Kota Pangkal Pinang.
Usai diamankan, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan di Mapolda Bangka Belitung.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi tersangka dengan cara melakukan penjualan atau membeli chip dari perjudian online jenis Higgs Domino Island tersebut.
Atas hal tersebut, tersangka He alias Iwan ini melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perjudian online) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Julian/Rd)





