BANGKA, BNBANGKA.COM – Kejaksaan Negeri Bangka terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan terjadi di Pemerintah Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Tim Pidana Khusus dari Kejari Bangka akan mengadakan gelar perkara terkait perkembangan kasus yang telah diselidiki oleh Kejari Bangka sejak bulan Juli 2023 lalu, pada Kamis (5/10/2023) besok.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Bangka, Mirsyahrizal, menjelaskan bahwa kasus ini saat ini telah masuk ke dalam tahap penyelidikan oleh tim Pidsus Kejari Bangka.
“Nanti pada hari Kamis, kami berencana untuk menggelar ekspos atau gelar perkara terkait perkembangan kasus ini. Kami akan berkoordinasi dengan Kasi Pidsus dalam hal ini,” kata Mirsyahrizal, yang kerap disapa Rizal.
Kasus ini pertama kali muncul di Kejari Bangka pada bulan Juli 2023 dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait Anggaran Desa Balun Ijuk.
Beberapa perangkat desa telah diperiksa terkait dugaan penyimpangan anggaran sekitar Rp 1 miliar yang terkait dengan Pemerintah Desa Balun Ijuk.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka, Mirsyahrizal, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa tim Pidsus Kejari Bangka sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Balun Ijuk yang dimulai pada pertengahan Juli 2023.
“Iya, benar. Pemeriksaan berkaitan dengan keuangan desa dilakukan pada pertengahan Juli 2023 kemarin. Selain Kades, beberapa perangkat desa juga diperiksa terkait penggunaan anggaran dari tahun 2021 hingga 2022,” ujar Rizal.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangka, Novriansyah, juga mengonfirmasi bahwa timnya sedang menginvestigasi dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2021-2022.
“Iya, kami sedang mengusut dugaan penyimpangan Dana Desa. Kasus ini berkaitan dengan anggaran tahun 2021-2022,” kata Novriansyah.*[]





