BANGKA, BN BABEL.
Dari beberapa kasus yang berhasil d iungkap Polres Bangka sepanjang 2023, terdapat empat kasus yang paling menonjol. Keempat kasus tersebut yakni tindak pidana ilegal BBM, narkoba, kepemilikan senjata api, dan uang palsu.
Dari kasus tindak pidana ilegal BBM, polisi mengamankan lima orang pelaku, d imana empat orang merupakan supir, dan satu orang pemilik.
Barang bukti yang d iamankan berupa empat unit mobil tangki bahan bakar jenis solar yang d iduga telah meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi hasil olahan di pelabuhan Mantung, Kecamatan Belinyu.
Polisi juga telah melakukan pengambilan sampel terhadap barang bukti dari 20 ribu liter BBM jenis solar, dan telah d ilakukan pengujian ke Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas (Lemigas) di Jakarta.
“BBM yang d ibawa dan akan d ilakukan penjualan oleh pelaku Muhammad Yusuf alias Bonar tersebut tidak sesuai dengan standar dan mutu yang d itetapkan oleh Pertamina,” kata Kapolres saat Konferensi Pers, di Aula Tribrata Mapolres Bangka, Jumat (29/12/2023).
Kasus lainnya yakni kepemilikan senjata api yang terjadi pada Sabtu 27 Mei 2023 lalu. Dalam kasus ini empat orang d itetapkan sebagai tersangka, yakni Slamet Santoso, Andes, Rindang Lembayung, dan Ersel Ginola.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi sebanyak enam butir.
“Setelah d iinterogasi, tersangka mengakui atas kepemilikan senjata api tersebut. Kemudian anggota langsung bergerak ke lapangan menuju senjata api tersebut d isimpan,” jelasnya.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana uang palsu yang d ilakukan oleh Rangga, bermula saat pelaku ingin membeli rokok menggunakan pecahan Rp 100 ribu.
Namun, Hodijah sang pemilik warung sempat merasa curiga dan menanyakan kepada Sakban yang merupakan tetangga korban terkait uang tersebut.
Setelah d icek ternyata uang tersebut palsu, lalu Sakban mencari pelaku yang saat itu sedang berbelanja di toko lainnya. Kemudian, pelaku berhasil d iamankan oleh masyarakat setempat.
“Setelah d ilakukan pengembangan oleh anggota bahwa pelaku menyimpan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp95 juta,” sebutnya.
Sementara kasus menonjol terakhir yakni tindak pidana narkotika. D imana dalam kasus ini polisi mengamankan pelaku Atri alias Bujang berikut barang bukti sabu dengan berat bruto 101,30 gram.
Kasus tersebut terjadi pada 16 Desember 2023, d imana pelaku d iamankan polisi saat sedang mengambil sabu di Gang Semeru, Air Merapin, Parit Padang.(*)






