PANGKALPINANG, BNBABEL.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Araidhy, S.IP.,MPA.,MSS, beserta rombongan melakukan kunjungan yang disambut secara langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Irjen. Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H., Kamis (27/1/2022) bertempat di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Turut hadir pula yang mendampingi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung pada kunjungan ini Irwasda Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol. Agus Mandarwanto, S.H., M.H. Kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung bertujuan untuk membuka komunikasi kelembagaan serta mempererat silahturahmi antara Ombudsman RI dan Polri sekaligus memperkuat sinergitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama penerimaan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Irjen. Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H menegaskan setiap laporan masyarakat yang disampaikan akan diterima dan tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Kami berharap koordinasi yang semakin baik dengan Ombudsman Babel. Setiap laporan yang masuk ke Polri ataupun Ombudsman harus kita terima sesuai dengan kewenangan masing-masing dan dengan pelayanan yang baik. Serta, kita juga harus memahami prosedur yang berlaku terkait penerimaan dan tindak lanjut laporan tersebut seperti apa,” jelas Yan Sultra.
Dalam proses diskusi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa karakteristik masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang tentram dan kondusif merupakan modal sosial yang penting. Namun, tidak dapat dipungkiri kondisi masyarakat Bangka Belitung yang memiliki
sumber daya timah menjadi tantangan bersama sehingga diperlukan pendekatan persuasif dalam upaya penyelesaiannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Araidhy, S.IP., MPA., MSC mengapresiasi langkah dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus membangun kerja sama dalam percepatan penyelesaian laporan masyarakat yang menyangkut substansi kepolisian.
“Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mendorong Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung tetap mempertahankan kualitas pelayanan publik sehingga dapat memberikan keamanan bagi masyarakat serumpun sebalai. Tentunya hal tersebut dilakukan dengan berpedoman kepada peraturan atau standar operasional yang berlaku, dengan demikian pelayanan yang prima kepada masyarakat akan terwujud,” pungkas Yozar.(Ib)






