Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Jef Residivis Kembali di Ringkus Polsek Mendo Barat

BANGKA, BNBABEL.COM – Polsek Mendo Barat lakukan ungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) dengan tempat kejadian perkara di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat yang dilakukan pada bulan Oktober 2022 lalu.

Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., bersama Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Mendo Barat pada hari Minggu 16 Oktober 2022.

“Alhamdulillah kita telah menangkap pelaku Curat Jefri Gunawan als Jef yang merupakan residivis Kasus Curat,” ujar Kapolsek

Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., seizin Kapolres Babyka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan kejadian berawal dari laporan pengaduan masyarakat di Desa Kace tepatnya di Conter HP DNE Cell telah terjadi Pencurian Pada bulan Oktober 2022 lalu.

“Dengan kejadian tersebut Polsek Mendo Barat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Jefri Gunawan als Jef berada sedang menunggu temannya di Jalan Sungai Selan depan Lesehan. Dengan keberadaan pelaku langsung menuju lokasi dan menangkap. Setelah itu dilakukan interogasi dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Counter HP DNE Call. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawah ke Polsek Mendo Barat untuk proses selanjutnya”, ungkap Kapolsek.

Baca juga  Bantu Pengembangan UMKM, Peternak Sapi Dapat Ajukan KUR Hingga Rp100 Juta di Bank Sumsel Babel

Dari kejadian tersebut pelaku Jefri Gunawan alias Jef dapat dikenakan dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.

“Selain itu Jefri Gunawan alias Jef merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru sekitar kurang lebih 2 bulan bebas menjalani masa hukuman di LP Tua Tunu Pangkalpinang,” tegasnya. (Ibnu)