BANGKA, BNBABEL.COM – Berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi peraturan pelaksana dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha. Yang mana, sebelumnya izin usaha diproses melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021 permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS RBA sesuai dengan surat menteri investasi/kepala BKPM nomor 1342/A.1/2021. Dan OSS RBA baru di launching oleh bapak presiden RI pada tanggal 9 Agustus 2021
Mengacu perihal diatas, Chairudin Achmad yang menjabat sebagai Jabatan Fungsional Analis Kebijakan/Sub Koordinator Perizinan Usaha di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PMP2KUKM) Kabupaten Bangka atas izin kepala Dinas menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah membuat 11 produk standar pelayanan (SP) penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan serta Standar Operasional Prosedurnya..
Dimana kesebelas produk pelayanan tersebut meliputi ruang lingkup pelayanan yaitu sebagai berikut :
1. Perizinan berusaha risiko rendah
2. Perizinan berusaha risiko menengah rendah
3. Perizinan berusaha risiko menengah tinggi
4. Perizinan berusaha risiko tinggi
5. Non-perizinan
6. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) berusaha
7. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) nonberusaha
8. Persetujuan lingkungan
9. Persetujuan bangunan gedung
10. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PBUMKU)
11. Pengaduan
“Sebelas produk pelayanan ini sudah mengakomodir PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” sebutnya, Jum’at (26/8/2022).
Ia menjelaskan bahwa ada perizinan yang tidak akomodir di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) yang menggunakan aplikasi Si Cantik Cloud ( untuk Izin Tenaga Kesehatan ) dan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) sebelumnya adalah Izin Mendirikaan Banguna (IMB ) menggunakan aplikasi simbg.pu.go.id. Untuk aplikasi tersebut, pihaknya hanya bisa mengakomodir sebatas untuk tenaga kesehatan seperti surat izin praktek dokter, surat izin praktek perawat, surat izin apoteker dan lainnya.
“Kami sudah buatkan produk layanan yang sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Produk layanan ini dibuat sejak diterbitkannya undang-undang cipta kerja dan turunan aturan pemerintah PP 5 dan 6 yang mengamanatkan penyelenggaraan perizinan berberusaha berbasis risiko di daerah harus di jalankan melalui OSS RBA,” jelasnya.
Dirinya menuturkan jika pihaknya telah diamanahkan oleh undang-undang dan aturan diwajibkan untuk menyusun standar pelayanan salah satunya terkait dengan ketepatan waktu. Hal itu dimaksudkan, jangan sampai para pelaku mempertanyakan lamanya mengurus perizinan.
“Oleh sebab itu dengan standar pelayanan ini, akan tertera dengan jelas berapa hari waktu penyelesaian ketika mengurus perizinan yang diajukan oleh para pelaku usaha. Kami ingin sampaikan kepada masyarakat, bahwa dengan adanya sebelas produk pelayanan ini diharapkan para pelaku usaha dapat dengan mudah bisa mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dalam hal pengurusan perizinan,” tutupnya. (Ibnu)






