Ciptakan Ramadan Tentram, Polsek Belinyu Amankan 34 Bal Petasan Berdaya Ledak Tinggi

BANGKA, BNBABAEL.COM — Polsek Belinyu menggelar sidak ke sejumlah pedagang kembang api di Kecamatan Belinyu, Senin (3/4) lalu, lantaran dianggap telah meresahkan dan menganggu suasana ketertiban selama bulan suci ramadan.

Disampaikan Kapolsek Belinyu, AKP Chandra Setia Adi, Rabu (5/4), dalam sidak tersebut pihaknya mengamakan 34 Bal petasan yang diduga memiliki suara dan daya ledak tinggi.

Kapolsek mengatakan Giat ini dilakukan sesuai arahan Polri yang melarang keras pedagang menjual kembang api yang dapat menimbulkan suara ledakan yang kuat.

“Kita turun, mengecek pedagang kembang api, karena keluhan masyarakat yang terganggu bunyi petasan yang masih terdengar di bulan puasa ini,” jelas Kapolsek.

Ia pun mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual kembang api tanpa mengantongi izin.

Tidak hanya itu, Chandra juga mengimbau masyarakat agar tidak bermain kembang api di jalan raya.

Baca juga  Lakukan Berbagai Kegiatan, Danbrigif 8/Garuda Cakti dan Danyonif141/AYJP Gelar Kunker ke Kompi Senapan B Yonif 141/AYJP

“Setiap pembeli kembang api, ada baiknya diberikan edukasi untuk tidak bermain kembang api ditempat ibadah, di jalan umum dan tempat pemukiman,” katanya.

Sidak yang dilakukan pihaknya sendiri, menyisir para pedagang kembang api di kawasan Jalan Sriwijaya dan Gaja Masa, Kecamatan Belinyu.

Kapolsek juga berkata setelah mengamankan sejumlah petasan, pihaknya akan memanggil koordinator pedagang petasan untuk mengembalikan petasan yang berhasil diamankan Polsek Belinyu.

“Mereka (pedagang) ini tidak mengerti soal izin jual petasan. Jadi, kita panggil koordinatornya dan kita minta tidak menyuplai petasan jenis terlarang tersebut,” pungkasnya. (Julian/Rd)