BANGKA, BNBABEL.COM – Saat ini Pemerintah Kabupaten Bangka sedang melakukan kerjasama dengan Kantor Wakil Kemenkumham RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjaga warisan warisan daerah. Bentuk kerjasama yang dilakukan itu salah satunya adalah untuk mematenkan kekayaan intelektual seperti yang berbentuk komunal ataupun personal yang ada di Kabupaten Bangka.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Rismy Wira Madonna menuturkan apabila tujuan dari mematenkan suatu produk kekayaan intelektual komunal (KIK) itu agar masyarakat umum memiliki aset berharga yang tidak bisa diakui oleh pihak lain.
“Sebenarnya apa yang sedang dilakukan oleh Pemkab Bangka ini sebenarnya memberikan keuntungan bagi masyarakat ketika kita akan mempromosikan atau membranding sebuah merek. Akan tetapi, kalau dari Dinas Pariwisata lebih cenderung ke ekspresi kebudayaannya yang diusulkan hak patennya” ujarnya, Selasa (7/2/2023).
Menurut Wira di Kabupaten Bangka ini banyak sekali jenis kearifan lokal kebudayaan yang tidak dimiliki oleh daerah lain, yang nantinya akan didaftarkan hak patennya di Kemenkumham. Ia menambahkan jika pihaknya akan mendaftarkan 7 macam warisan budaya tak benda yang di miliki oleh Kabupaten Bangka.
“KIK yang kita daftarkan kemarin dan dibantu oleh pihak Kemenkumham seperti Tari Kedidi, Nganggung dan Kelesan,” terangnya.
Lebih lanjut dia katakan jika sebelumnya pihak Kemenkumham sudah pernah melakukan sosialisasi, akan tetapi lebih kepada para pelaku kreatif untuk menjaga produk-produk para pelaku UMKM jangan sampai hasilnya produksinya diakui oleh orang lain. Untuk kedepannya ternyata ada ekspresi budaya yang bisa dibuatkan hak patennya asalkan sejarah dan asal usulnya jelas, dan produk itu sudah ada selama 10 tahun.
Wira menambahkan untuk saat ini hak paten yang sudah keluar dari Kemenkumham adalah adat Rebo Kasan dan Tari Kedidi. Untuk saat ini pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka sedang mengusulkan hak paten KIK warisan budaya tak benda (WBTB)seperti adat Kerito Surong, Dambus dan beberapa warisan budaya lainnya.
“Saya berharap agar kedepannya masyarakat semakin paham pentingnya hak paten sebuah produk. Sekarang ini untuk mendaftarkan hak paten sebuah produk itu sudah mudah karena tinggal mengikuti SOP yang telah ada,” pungkasnya. (Ibnu)






