Pelaku Curanmor di Bangka Kecanduan Narkoba

BANGKA, BN BABEL

Setelah d itangkap oleh Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Feri (42) warga Sungailiat dan Badri (32) warga Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, kini berada di sel tahanan Mapolres Bangka.

Kedua spesialis curanmor ini berhasil mencuri 17 unit sepeda motor dari 16 TKP di dua wilayah hukum Kabupaten Bangka dan Bangka Barat dalam waktu hanya 3 bulan.

Ketika d ihadapkan kepada penyidik, Badri mengaku melakukan aksi pencurian karena menganggur dan terlilit cicilan sepeda motor yang d ibeli secara kredit. Dia juga mengakui keterlibatannya dalam penggunaan narkotika jenis Shabu, yang mendorongnya untuk mencari cara cepat mendapatkan uang.

“Saya sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan Leasing. Dari situ, muncul niat untuk mencuri motor orang. Biasanya, kami menarik motor dengan mobil rental. Aksi kami terutama mengincar motor yang terparkir di luar rumah, baik yang masih terkunci maupun yang stangnya terkunci. Dalam hitungan detik, kami mengangkut motor ke dalam mobil minibus yang kami sewa,” ungkap Badri.

Baca juga  RSUD Soekarno Babel Gelar In House Training Guna Optimalisasi Pengelolaan Pelayanan Pengaduan

Badri juga mengaku sering melakukan aksi pada siang hari dan berpura-pura sebagai pegawai perusahaan leasing untuk menarik kendaraan yang sudah menunggak pembayaran.

“Jika motor terkunci, kami langsung mengangkatnya ke dalam mobil. Jika ketahuan oleh pemilik, kami bilang motor tersebut sudah menunggak pembayaran dan kami akan menyita. Motor yang terparkir di pinggir pantai juga kami angkut ke dalam mobil. Kami kemudian menjualnya setelah d imodifikasi warnanya agar tidak d ikenali oleh pemiliknya,” tambah Badri.

Hasil penjualan motor curian d igunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pembayaran sewa mobil, dan pembelian narkotika.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Teguh Imani, mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil d itangkap setelah mendapatkan laporan dari korban pencurian. Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

“Kita berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka dan penyidikan masih terus berlangsung,” jelas Kasat.

Baca juga  Berbasis OSS RBA, PMP2KUKM Bangka Permudah Perizinan Bagi Para Pelaku Usaha

Imani menambahkan bahwa saat ini terdapat 16 TKP yang terkait dengan kasus ini, baik di Wilayah Hukum Polres Bangka maupun Polres Bangka Barat. Barang bukti yang berhasil d iamankan termasuk 16 unit sepeda motor, satu kompresor, dan satu mesin pompa air robin.

“Kedua pelaku akan d ijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan dapat d iancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup Imani.(*)