PANGKALPINANG, BNBABEL.COM- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong agar kegiatan reklamasi pascatambang berjalan dengan baik. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak cuma diberikan kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi berikut keharusan mereklamasi yang disertai sejumlah sanksi, namun dibekali pula dengan tata cara pelaksanaan pemulihan lingkungan.
Menyadari pentingnya keberhasilan proses reklamasi pascatambang pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM memberikan bimbingan teknis atau bimtek kepada utusan perusahaan pemegang IUP. Acara berlangsung 2-3 September 2022 di Fox Harris Pangkalpinang.
“Bimbingan teknis ini sebagai pembinaan kepada pemegang IUP dalam reklamasi. Mensosialisasikan tentang regulasi reklamasi, bagaimana tahapan-tahapan reklamasi dilakukan sampai dengan penilaian dan pencairan jaminan reklamasi,” tutur Koordinator Inspektur Tambang Bangka Belitung, Dody Hendrasukmana, Jumat, 2 September 2022.
Jaminan reklamasi atau jamrek merupakan sejumlah dana yang disediakan oleh pemegang IUP sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Besaran nilai jamrek di tiap provinsi berbeda. Untuk di Babel, Dody mengatakan nilai per hektarnya di atas Rp55 juta untuk tambang darat. Adapun untuk reklamasi tambang laut tidak dihitung per hektar, tapi berdasarkan program, misalnya berupa rumpon dan fish shelter.
Kondisi reklamasi oleh pemegang IUP di Babel masih belum berjalan sempurna. Beberapa kendala, menurut Dody, masih sering terjadi. Di antaranya, ada pemegang IUP yang kesulitan dalam mencari bibit pohon yang sesuai dengan dokumen rencana reklamasi. Lalu, ada pula yang terbatas pengetahuannya dalam penataan lahan, misalnya dalam menata kolong. Juga, masih minimnya pengetahuan dalam menghadapi serangan hama pada pohon yang ditanam.
Menariknya, dalam perkembangan terkini, dikatakan Dody, reklamasi juga bisa dilakukan dengan tanaman sawit. Asalkan sesuai dengan dokumen reklamasi yang disampaikan sebelum penambangan. Kalau yang sudah terlanjur menulis tanaman lain, sebelumnya harus dulu menyampaikan perubahan dokumen.
“Regulasi sekarang agak lebih wise. Maksudnya reklamasi itu bisa dalam bentuk lain. Saat ini misalnya jadi kebun sawit, itu bisa. Kalau sawit, tingkat keberhasilan lebih cepat. karena penilaiannya berhasil itu, sampai dengan buah pasir,” tutur Dody.
Sementara itu, hadirnya bimtek bagi pemegang IUP di Babel, disambut antusias. Tercatat ada 40 peserta yang sebagian di antaranya berasal dari utusan perusahan pemegang IUP komoditas logam dan non logam.
“Yang awalnya kita prediksi tidak terlalu banyak, tapi ternyata sangat antusias. Mungkin sesuai dengan visi misi Pak Pj Gub Babel yang Hijau Biru Babelku, men-support juga,” ujar Dody.
Dody berharap, seusai mengikuti bimtek, para peserta bisa memberi informasi yang jelas kepada pihak manajemen, mulai dari regulasi tahapan-tahapan reklamasi sampai prosedur dalam proses penilaian pencairan jamrek. Sehingga perusahan sudah mulai terbuka dalam melakukan kewajiban reklamasi.
Bila perusahaan abai dalam reklamasi, mesti siap-siap dengan sanksi yang terbilang berat, walaupun sudah menempatkan jaminan reklamasi.
“Kalau sudah menambang maka dia wajib mengembalikan kondisi lingkungan, minimal sesuai dengan semula,” tutur Dody. ( Nico)






