BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Satuan Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di kontrakan milik Bambang yang beralamat di Kampung Kadur, RT 02, RW 04, Air Pancur Ranggam, Desa Belo Laut Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kamis (30/3).
Pelaku inisial RZ (36), warga Kampung Sungai Daeng, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, berhasil diamankan oleh petugas berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram bruto.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah atas seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK berkata penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di kontrakan tersebut sering kali dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapat informasi dari masayarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di kontrakan milik saudara Bambang. Kemudian anggota melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar Kasat, Selasa (3/4) malam.
Kasat melanjutkan, ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap RZ, ditemukan 2 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan pelaku di kantong celana berwarna coklat di sebelah kanan.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari perbuatan rersangka Ran als Randut (RZ), diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” papar Kasat. (Julian.Rd)






