BANGKA, BNBABEL.COM — Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka di sepanjang Jalan Raya Batin Tikal, Kecamatan Sungailiat, hingga perempatan lampu lalu lintas SPBU Air Ruai, Kecamatan Pemali, pada tahun 2023 ini, turut disoroti oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bangka, Novian Arywijaya.
Politis Gerindra itu mempertanyakan apakah kebijakan perubahan tarif PBB untuk tahun 2023 tersebut telah berdasarkan kajian-kajian yang komprehensif.
“Apakah kebijakan menaikan PBB sudah melalui kajian menyeluruh termasuk, meminta masukan ke seluruh stakeholder dan Badan Pertanahan Nasional,” ujar Novian yang meminta dilakukan kajian terlebih dahulu terhadap penetapan nilai jual objek pajak atau NJOP di area tersebut.
Besaran NJOP yang menjadi parameter dalam menentukan tarif PBB, kata Novian, mesti lah dikaji secara proporsional dan objektif, sehingga nominal tarif yang diberlakukan pun terbilang rasional dan tidak memberatkan.
“Harus dipastikan angkanya sudah pas atau sesuai, termasuk besaran PBB di pinggir jalan besar dengan yang ada di gang-gang, termasuk apakah infratruktur sudah mendukung untuk dijadikan jalan protokol,” sambungnya.
Kendati demikian, di satu sisi Novian juga turut mengapresiasi langkah Pemkab Bangka yang bermaksud menaikan tarif PBB tersebut untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung maksud dan tujuan dari Pemkab Bangka untuk menaikan nilai PBB, agar dapat meningkatkan PAD kita. Tapi perlu dicermati, apakah sudah melalui kajian yang pas untuk mengeluarkan angka-angka (tarif-pen) tersebut,” tegas Novian.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PBB tersebut mengalami perubahan setelah Jalan Raya Batin Tikal, Kecamatan Sungailiat, hingga perempatan lalu lintas SPBU Air Ruai, Kecamatan Pemali, dinaikan statusnya menjadi jalan protokol.
Keputusan perubahan status itu tertulis dalam Keputusan Bupati Bangka Nomor 187.45/23/BPPKAD/2023 tentang penetapan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bangka Khusus Perlintasan Jalan Protokol Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Pemali.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Didik Heryadi, menuturkan, di sepanjang Jalan Batin Tikal, Pemkab Bangka membaginya dalam tiga ring, guna menetapkan NJOP yang menjadi patokan perkalian rupiah pada tagihan PBB.
Ring pertama dimulai dari pertigaan Jalan Raya Sri Ayu hingga perempatan lampu lalu lintas Kantor Telkom. Di area ini NJOP dipatok Rp537.000 per meter persegi.
Lalu, ring kedua dari perempatan lampu lalu lintas Kantor Telkom sampai perempatan lampu lalu lintas BTN. Di area ini, NJOP ditetapkan Rp394.000 per meter persegi.
Sedangkan ring ketiga, dimulai dari perempatan lampu lalu lintas BTN hingga perempatan lampu lalu lintas SPBU Air Ruai, sebesar Rp285.000 per meter persegi.
“Kita belajar dari Pangkal Pinang. Tahun lalu di sana kan ada kenaikan, tapi ramai diprotes. Makanya, di kita ini kenaikannya parsial dulu. Takut ada gejolak,” tutur Didik Heryadi, mengutip garasinews, edisi 15 Mei 2023.
Sementara Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan, menyampaikan materi perubahan tarif PBB telah disesuaikan dengan NJOP yang ada di wilayah tersebut, sebab pihaknya tidak menginginkan adanya perbedaan NJOP di satu kluster.
“Saya inginkan ke depannya harga tanah di satu kluster itu memiliki nilai yang sama. Jadi kami meminta ke teman-teman yang ada di legislatif jika ada masyarakat yang menanyakan kenapa ada kenaikan pembayaran PBB untuk dijawab seperti apa yang saya sampaikan diatas,” ujarnya, Senin (15/5) lalu.
Lebih lanjut Mulkan meminta masyarakat untuk tidak salah menafsirkan, karena pemerintah tak bermaksud membenani masyarakat, terkait perubahan tarif PBB ini.
“Dengan adanya kenaikan nilai NJOP ini, apabila ada transaksi jula beli tanah yang diuntungkan nanti kan masyarakat itu sendiri. Karena harga tanah akan naik berdasarkan nilai NJOP. Jadi masyarakat jangan lah awam dengan masalah seperti ini,” sebutnya.
Namun, Mulkan juga menegaskan, bilamana ada masyarakat yang merasa keberatan atau tidak mampu untuk membayar tarif PBB yang baru tersebut, dapat mengajukan keberatannya untuk diberikan kebijakan dan pertimbangan.
“Jangan lah hal ini dipolitisir di tahun politik seperti sekarang ini. Karena saya melihat di dalam satu kluster masih ada NJOP tidak sama. Nah ini yang akan disamakan supaya tidak ada kesenjangan. Tapi jika ada masyarakat yang keberatan silahkan mengajukan keberatan, nanti kita akan berikan kebijakan dan pertimbangan,” pungkas Mulkan yang ingin mengupayakan pemerataan nilai tanah yang ada di satu kluster. (Julian)






